beritatandas.id, BANDUNG – Fraksi PKB Jabar mendorong Pemprov Jabar segera merealisasikan pemekaran wilayah tingkat desa. Jumlah penduduk Jawa Barat yang mencapai 48 juta jiwa pada wilayah seluas 35.000 m², hanya dibagi dalam 5.312 desa.
“Jelas tidak seimbang, pelayanan publik terhambat karena rata-rata setiap desa harus melayani penduduk yang jumlahnya melebihi rasio batas wajar berdasarkan undang-undang,” ujar Anggota DPRD H Nasir, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu Johan J Anwari Anggota DPRD Jabar Asal Dapil Prahyangan menjelaskan, mengacu pada UU Desa No 6 tahun 2014, pembentukan desa harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, batas usia desa induk yang dimekarkan paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
“Sedangkan jumlah penduduk desa bergantung pada kepadatan penduduk di masing-masing provinsi. Misalnya untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga, wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga,” katanya.
Jabar, Kata Anggota DPRD lain M Faizin yang memiliki populasi seperlima penduduk nasional hanya punya 5.312 desa. Sementara Jawa Tengah punya 34,5 juta penduduk memiliki 7.809 desa di luas wilayah sekitar 32.800 kilometer persegi.
“Artinya kalau dilihat dari aspek penduduk dibandingkan dengan provinsi tetangga Jawa Tengah, maka kalau kita bagi perbandingannya berarti desa di Jawa Barat itu idealnya ada 10.876 desa,” paparnya
Sementara itu Anggota DPRD Jabar Asal Pemilihan Garut Dadan Hidayatullah mengatakan, wilayah desa yang terlalu luas dengan jumlah penduduk yang terlalu padat juga mengakibatkan pelayanan publik tidak efektif.
“Ketika masyarakat harus memenuhi hak dan kewajiban menyelesaikan administrasinya seperti pengajuan KTP atau akta kelahiran, kemudian terhambat dengan jarak yang terlalu jauh antara tempatnya tinggal dengan kantor desa. Maka pemerintah jangan setengah-setengah terkait pemekaran wilayah desa di Jawa Barat ini,” ujar paparnya.
Anggota DPRD lainya Asep Samsyudin pihaknya, dari Fraksi PKB siap bersinergi dengan pemerintah untuk mengkaji lebih jauh mengenai pemekaran wilayah ini. Pelayanan masyarakat desa yang efektif dan efisien, juga akan lebih memudahkan pembangunan ekonomi di tingkat bawah.
“Apalagi undang-undang desa mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam segi pembangunan ekonomi. UU Desa 2014 kan semangatnya membangun Indonesia dari pinggiran. Itu semua akan sulit dicapai kalau sekedar ngurus KTP saja sulit, terhambat oleh jarak,” katanya.
Redaksi
Leave a Reply