Fraksi PKB Minta Fasilitasi Pesantren Dikembalikan dalam RPJMD dan APBD Jawa Barat

Beritandas.id – Dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap resminya terkait belum diakomodasinya program fasilitasi pesantren dalam rancangan RPJMD 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Taufik Nurrohim, Sekretaris Fraksi PKB, yang menegaskan bahwa ketidakhadiran program dan nomenklatur pesantren dalam dua dokumen penting tersebut berpotensi melanggar mandat regulasi nasional dan daerah yang mewajibkan pemerintah untuk hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ujar Taufik di hadapan peserta Rakonpim di Bandung, Kamis, 24 April 2025.

Regulasi Tegas: Pesantren Harus Diperhatikan dalam Perencanaan dan Penganggaran

Fraksi PKB mengingatkan bahwa fasilitasi terhadap pesantren adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan pilihan, sebagaimana tercantum dalam:

1. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
• Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

2. Perpres No. 82 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

3. Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021
• Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
• Pasal 8:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

4. Pergub No. 57 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Fraksi PKB Minta RPJMD dan APBD Diperbaiki Secara Substantif

Fraksi PKB mendesak agar Pemprov segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD dan struktur APBD 2026 agar fasilitasi pesantren tidak hilang dari prioritas pembangunan daerah.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tegas Taufik.

Penutup: RPJMD dan APBD 2026 Harus Kembali ke Akar Pembangunan Berbasis Nilai

Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dan APBD bukan semata menyusun angka, tetapi menentukan arah nilai dan visi pembangunan lima tahun ke depan. Tanpa pesantren di dalamnya, arah itu dinilai cacat secara historis dan substansial.

“Fraksi PKB berharap, forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan kembali keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” tutup Taufik Nurrohim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Talkshow Pra-Kelulusan SMK Minhajut Thalibin: Siap Hadapi Era Global

Talkshow Pra-Kelulusan SMK Minhajut Thalibin: Siap Hadapi Era Global

Warga Mulyasejati Desak Pihak Perusahaan, Beli Rumah Warga Dan Lahan Dampak Dari Proyek Pindo Delli 4

Warga Mulyasejati Desak Pihak Perusahaan, Beli Rumah Warga Dan Lahan Dampak Dari Proyek Pindo Delli 4

Anggota DPRD Jabar: Pesantren dan Madrasah Wajib Masuk RPJMD sebagai Prioritas Pembangunan

Anggota DPRD Jabar: Pesantren dan Madrasah Wajib Masuk RPJMD sebagai Prioritas Pembangunan