GARUT, Beritatandas.id – Yayasan Tangtudibuana mendesak pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban galian C di wilayah Kabupaten Garut, yang kondisinya semakin meresahkan, seakan Garut Dikepung para pengusaha galian C yang akan berdampak makin rusaknya alam.
Bidang Advokasi Yayasan Tangtudibuana Aa Usep Ebit Mulyana, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa maraknya aktifitas pertambangan golongan galian C di Kabupaten Garut semakin marak keberadaanya sangat memprihatinkan karena akan berdampak rusaknya alam. Rabu (26/7/2023)
“Aktifitas produksi mineral batuan pertambangan golongan C, atau galian C di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun terus bertambah, hal ini tentu akan sangat berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan, terutama aspek ekologi dan daur hidrologi,” ujar Usep.
Usep memaparkan, “Dampaknya sangat dikhawatirkan apabila laju pertambahan galian tidak segera dikendalikan maka kedepan bukan tidak mungkin beberapa sumber mata air, danau, sungai-sungai yang ada di sekitar wilayah galian akan mengering, hal ini tentunya akan menyebabkan menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas, karena linier dengan susahnya air bagi kebutuhan rumah tangga, kolam dan sawah sawah dan kebutuhan kehidupan lainnya.” tandasnya.
Masih kata Usep, ” Selain dampak jangka Panjang, aktifitas galian golongan C di beberapa tempat telah menimbulkan banyaknya genangan air yang dipenuhi lumpur masuk ke areal-areal perkampungan dan jalanan, selain itu ketika musim kemarau debu dari angkutan galian C mengotori udara di sepanjang jalan yang dilaluinya.” ungkapnya.
Aa Usep pun menyampaikan beberapa poin kepada pemerintah Prov Jabar terutama Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan sebagai berikut;
1. Menertibkan Galian galian yang di indikasi tidak memiliki ijin.
2. Mengontrol dan mengevaluasi lokasilokasi galian mengenai yang telah memiliki ijin, terutama kesesesuaian dengan ijin-ijin lingkungan yang sudah dikeluarkan.
3. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Garut tentang kesesuaian tata ruang serta dampakdampak lingkungan yang sudah terjadi dan kemungkinan terjadi dalam waktu jangka Panjang terkait lokasi-lokasi galian C yang diajukan oleh pihak
pemohon.
4. Mendesak pemerintah Kabupaten
Garut untuk mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan KLHS yang sudah dibuat.
5. Melakukan kompensasi perbaikan – perbaikan lingkunagn hidup di Kabupaten Garut.
Usep menambahkan, “Aktifitas produksi mineral batuan/pasir galian C adalah konsekwensi dari percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan kebutuhan masyarakat terhadap bahan material ini untuk pembangunan hunian serta yang lainnya, namun mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan alangkah baiknya pemerintah pusat dan daerah segera melakukan penertiban dan pengendalian aktifitas ini, terutama di Kabupaten Garut, yang Sebagian besarnya wilayahnya dioreientasikan sebagai Kawasan lindung serta corak pembangunan pemerintah daerah yang dilakukan berbasis agraria.” pungkasnya. (redaksi)
Leave a Reply