Gelar KRYD Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan puluhan unit sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi dengan knalpot brong saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (14/10/2023).

Penertiban yang dilakukan Jajaran Polres Sukabumi Kota terhadap 25 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dilengkapi dengan knalpot bising tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancara Lalulintas). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas, Akp Muh Hardian.

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 25 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan kami tindak secara elektronik menggunakan ETLE Mobile,” ujar Muh Hardian kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

“Penertiban terhadap kendaraan yang dilengkapi knalpot brong ini merupakan salah satu upaya kami dalam menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah,” sambungnya.

Selain itu, KRYD akhir pekan yang dimulai sejak jam 9 malam tersebut turut menindak 11 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran Lalulintas lainnya.

“Jadi selain penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong, kami juga menindak 11 pengendara maupun pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas lainnya,” terang Muh Hardian.

“Seluruhnya ada 36 penindakan pelanggaran Lalulintas yang kami lakukan tadi malam, baik penindakan secara elektronik maupun manual,” ucapnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang zero kecelakaan Lalulintas dengan tetap tertib dan disiplin berlalulintas.” pungkasnya.

Diketahui, puluhan kendaraan dengan knalpot brong yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dan menukarkan barang bukti pelanggaran Lalulintas setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Exit mobile version