H Nasir Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Soal Denda tak Pakai Masker

beritatandas.id, MAJALENGKA – Guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mencegah bahaya Covid 19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) selain meluncurkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) juga meluncurkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Diamana sanksi ini berupa denda sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020.

Kebijakan itu mendapat respon dari Anggota DPRD Komisi I Fraksi PKB H Nasir, menurutnya kebijakan itu adalah upaya atau ikhtiar pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

“Ikhtiar menangkal Covid-19 salah satunya adalah dengan adanya kesadaran bersama, meski sudah ada kebijakan adaptasi kebajikan baru atau new normal, bukan berarti masyarakat mengabaikan Protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas nya,” ujarnya, Jumat (17/7).

Untuknya H Nasir yang merupakan Anggota DPRD asal daerah pemilihan, Subang, Sumedang dan Majalengka, mendukung atas kebijakan adapatasi kebiasan baru dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat menjalankan aktivitas

“Saya setuju dengan kebijakan sanksi tersebut hanya saja harus di edukasi dan sosialisasi secara maksimal terlebih dahulu, sebelum dimulai sanksi uang, dilakukan edukasi bagi bagi para pelanggar dengan sanksi moral,” paparnya.

Selain itu Nasir menambahkan, kebijakan itu harus bisa membantu masyarakat yang jangan untuk beli masker untuk beli bahan pokok juga susah, dan untuknya harus ada pemberian masker gratis yang mencukupi dari pemerintah.

Redaksi

Exit mobile version