H. Nasir Dukung Pemprov Jabar Terkait Sanksi Bagi yang Tidak Menggunakan Masker di Luar Rumah

beritatandas.id, BANDUNG – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Jawa Barat akan menerapkan sanksi bagi masyarakat bila kedapatan tidak menggunakan masker saat diluar rumah.

Mengenai hal ini, Anggota DPRD Jawa Barat H. Nasir menyatakan dukungan atas pemberlakuan sanksi tersebut.

“Kebijakan Pemprov Jawa Barat terkait sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) patut didukung. Terlebih tujuannya untuk meningkatkan kesadadan dan kedisiplinan masyarakat mencegah bahaya Covid-19,” kata Nasir saat dihubungi di Bandung, Rabu, 24 Februari 2021.

Nasir berharap dengan adanya pemberlakukan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Ikhtiar menangkal Covid-19, salah satunya dengan adanya kesadaran bersama. Meski sudah ada kebijakan AKB atau new normal, bukan berarti masyarakat mengabaikan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya,” katanya.

Namun, kata anggota legislatif asal daerah pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang (SMS) itu, masyarakat harus diedukasi dan sosialisasi secara maksimal terlebih dahulu.

“Sebelum dimulai sanksi uang, dilakukan edukasi bagi bagi para pelanggar dengan sanksi moral,” sebutnya.

Nasir menambahkan, kebijakan itu harus bisa membantu masyarakat. Seperti pemberian masker gratis bagi warga yang tidak memilikinya.

“Jangan sampai beli masker, tapi untuk beli bahan pokok susah. Karena itu harus ada pemberian masker gratis yang mencukupi dari pemerintah,” pungkasnya.

Redaksi

Exit mobile version