beritatandas.id, Karawang – LBH Cakra Kabupaten Karawang peringati hari jadinya ke 2 tahun berbarengan dengan Hut Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia Yang ke 73 tahun 2021 mengelar diskusi publik di Hotel Brits sabtu 11 Desember 2021, dengan tema “Ketidak Adilan Terus Berulang, Tak Ada Gerakan Nyata Pemenuhan Hak Asasi Manusia Di Karawang”
Diskusi ini di hadiri Taufik ismail Anggota DPRD kabupaten karawang dari fraksi PDIP, LSM GMPI, Guntar Mahardika Ketua DPD KNPI, Karang Taruna, Bina Taruna, para pengacara Yang tergabung di Peradi, Ormawa, KPJ Karawang
Pada diskusi publik ini, LBH Cakra menghadirkan Advokat senior dan pejuang HAM, Johnson Panjaitan serta Bambang Maryono selaku pemerhati kebijakan publik, dengan moderator acara, Dadi Mulyadi, SH. MH selaku dewan pembina LBH Cakra.
Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi, SH menuturkan harus ada regulasi yang konkret untuk melindungi hak dasar warga negara, khususnya di Kabupaten Karawang, pemerintah harus melindungi rakyat, menghormati dan pemenuhan hak-hak rakyat melalui kebijakan-kebijakan dan program-program yang pro rakyat.
Berdasarkan hal tersebut LBH Cakra mendesak Pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk segera membuat Perda Hak Asasi, agar ada regulasi terkait HAM di tingkat daerah.
Hilman menilai, Pemkab Karawang saat ini sudah gagal untuk memenuhi hak asasi warganya, seperti dengan adanya kemiskinan ekstrem, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, ekploitasi alam yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Karena masyarakat Karawang mempunyai hak untuk hidup yang layak, hak bekerja, hak mendapatkan penghasilan layak, hak untuk hidup nyaman hak menghirup udara yang sehat, dan lain sebagainya. Karena pemerintah lah yang harus bertanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak asasi masyarakatnya,” ungkapnya.
Di hari ulang tahun LBH Cakra yang ke 2 tahun, Hilman berharap LBH Cakra semakin eksis, bisa melahirkan kader-kader pejuang hukum yang
profesional dan progresif revolusiner sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,”pungkas Hilman
Reporter : Lex
Leave a Reply