Dayeuhkolot – Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Kulon Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Aipda Moh Amin Syukroni melaksanakan kegiatan rutin sambang dan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga binaannya di Kp. Sayuran Rt. 04 Rw. 08 Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. Kamis (27/7/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan bahwa memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada warga binaannya agar waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Bhabinkamtibmas menghimbau Kepada warga Desa Binaan agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk bekerja keluar Negri melalui jalur illegal.” ucap Suyatno.
Suyatno menambahkan, Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja ke luar Negri melalui jalur ilegal.” Tutup Suyatno.
Leave a Reply