Polres Karawang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan Sosialisasi Perda no 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan di gelar di anjun Kanoman kelurahan Karawang kulon, Karawang pada Sabtu (17/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat serta mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, Sri Rahayu sapaan akrab “Mak Sri” menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata. Perda No. 5 Tahun 2017 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua anak di Jawa Barat mendapatkan hak pendidikan yang layak, tanpa terkecuali,” ujar salah satu anggota DPRD saat menyampaikan materinya.
Sosialisasi juga diisi dengan dialog bersama warga masyarakat sekitar anjun Kanoman yang di dominasi oleh kaum emak emak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan. (Lex)