Indomart di Desa Pagon Purwadadi, Disinyalir Belum Kantongi Izin Camat Tak Berdaya

beritatandas.id, SUBANG – Pembangunan Indomart di Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subag, disinyalir belum ada izin imb, tapi entah kenapa pembangunannya tetap berjalan. Menurut informasi di lapangan jika izin mendirikan bangunannya belum turun, ungkap salah seorang warga.

Terlebih para pemilik warung kecil di sekitaran merasa terganggu akan pendapatan sehari-harinya.

Dari info yang berkembang izin IMB, saat di cek ke lokasi langsung, pembangunan tersebut berjalan tanpa adanya surat yang di pangpang.

Mantri polisi kecamatan saat di komfirmasi Ade Aryadi, menuturkan bahwa beliau belum pernah menandatangani surat (merekomendasi) nya, untuk permohonan berkas tersebut.

“Kemungkinan langsung ke pak camat penempuhan izin bangunan, tidak ke saya” jelasnya.

Di tempat terpisah, Dadang Darmawan selaku camat Purwadadi, mengatakan bahwa untuk rekomendasi sudah pernah di buatkan, sebelum adanya riak dari Masyarakat.

Adapun penghentian dirinya tidak memiliki kapasitas, hanya sebatas himbauan saja kemampuan pihak kecamatan.

Pernah diingatkan kepada pihak pelaksana agar keadaannya terjaga di bawah (masyaratkat) dan jika belum ada IMB, jangan dulu di bangun.

Mengenai penempuhan persyaratan izin banguan tersebut waktu awal tahun 2021, dengan tandatangan masyarakat sekitar sebanyak 12-16 orang. ” Pungkasnya.

 

Reporter : Cicay

Exit mobile version