beritatandas.id, Karawang – Kisruh rumah tangga NM, wanita asal Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang dilaporkan oleh mertuanya sendiri ke polisi mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina.
Ia menilai, laporan aduan terhadap NM yang dituding mencuri dan menggembok rumahnya sendiri tidak terlepas dari polemik rumah tangga yang ia jalani bersama suaminya.
“Inilah kadang seorang istri tersudutkan, karena kadang perempuan dianggap makhluk yang lemah, dan rentan menjadi korban KDRT, saya baca dari beberapa media, dikabarkan si suami menikah lagi dan menelantarkan keluarga,” kata Sri saat dihubungi melalui selulernya. Jum’at, (26/11/2021).
Dijelaskannya, dalam mendalami perkara rumah tangga yang menjadi persoalan hukum, penegak hukum harus lebih jeli dalam menilik, menimbang kedua belah pihak adalah pasangan suami isteri.
“Tentu saya merasa prihatin atas kejadian persoalan rumah tangga yang menjadi urusan hukum, maka dari itu, saya meminta kepada penegak hukum untuk berhati-hati, hukum harus bersikap tegas dan berjalan seadil-adilnya,” imbuhnya.
Terakhir, Sri juga berpesan kepada pihak perempuan yang menjadi korban kekerasan, untuk mau membuka diri dan melaporkan.
“Kami di P2PT2A siap melayani dan memberi pendampingan hukum, untuk membantu masyarakat khususnya kaum perempuan yang tersangkut kasus hukum seperti KDRT,” tandasnya.
Reporter : Lex/Rin
Leave a Reply