KOTA SUKABUMI, Polres Sukabumi Kota – SMK Plus An-Naba menyelenggarakan upacara bendera yang dilaksanakan di lapangan sekolah pada Senin, (04/09/2023). Berbeda dari biasanya, kali ini Kepala Polisi Sektor Baros, Kompol M. Heri Hermawan bertindak sebagai pembina upacara.
Heri Hermawan menyampaikan bahwa UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa tajam yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pidana penjara sepuludijauhi, Melakukan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan luka berat atau sampai meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun, Barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan Penyalahgunaan Narkotika dapat di ancam hukuman minimal empat tahun, dua puluh tahun sapai hukuman mati.
Kepala Sekolah SMK Plus An-Naba menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara sekolah dan Polsek Baros harus terus terjalin dengan baik. Selain itu, kehadiran Kapolsek juga baik bagi siswa karena memberi dampak psikologis bagi siswa untuk lebih disiplin dan tertib. “Terima kasih kepada Kapolsek Baros yang telah berkenan memberi pesan kepada siswa kami di upacara bendera. Semoga kerjasama selalu terjalin dengan baik,” ujar Wawan Juanda.
Leave a Reply