Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungpuyuh lakukan pengamanan pada pelaksanaan Sidang Perkara Pelecehan Seksual/perlindungan Anak dibawah umur dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Jum’at (27/10/2023). Sekira 09.30 Jam Wib
Selaku Katim atau Perwira Pengendali pengamanan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief, S.H.,M.H. menuturkan, guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut, Polsek Gunungpuyuh menurunkan sejumlah personel, yang mana kebetulan kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berada diwilayah hukum Polsek Gunungpuyuh.”ungkap Kapolsek.
“Saya didampingi Para Kanit dan beberapa Anggota diantaranya Kanit Reskrim, dan beberapa Anggota lainnya,”ujarnya.
Setiap personel ditempatkan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik di luar maupun di halaman Kantor maupun didepan ruang sidang Pengadilan Negeri.
“Setiap sudut sudah ditempati oleh personel, ada yang bersiaga di depan kantor, dijalanan bahkan di belakang kantor,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Maulana Arief, S.H.,M.H. pelaksanaan sidang pembacaan putusan/vonis perkara Pelecehan Seksual/Perlimdungan Anak dibawah umur ini tidak berlangsung lama. Kurang lebih hanya memerlukan waktu sekira dua jam saja.
“Syukur selama berlangsungnya persidangan tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu jalannya sidang, situasi dari awal hingga akhir berjalan kondusif,” tandasnya.
Pelaksanaan sidang pembacaan putusan/vonus perkara pelecehan seksual/perlinduangan anak dibawah umur tersebut dengan Nomor perkara : 123/Pid.sus/2023/PN Skb Atas nama terdakwa Cecep Supriyadi, S.Pd. Bin Nimo (Alm) yang didakwa dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perangkat sidang sbb :
a. Hakim Ketua : Eka Desi Prasetya, S.H., M.H.
b. Hakim Anggota 1 : Mmiduk Sinaga, S.H.
c. Hakim Anggota 2 : Christopel Harianja, S.H., M.H.
d. Panitera Pengganti : Anwar Sadad, S.H.
3. Jaksa Penuntut Umum :
1). Jaja Subagja, S.H.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung (terdakwa dihadirkan).
Sekira jam 11.30 Wib, kegiatan sidang selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Leave a Reply