Janji Tiga Bulan, Kejari Subang Belum Tetapkan Tersangka

beritatandas.id, SUBANG – Terkait adanya dugaan korupsi ditubuh Bank Syariah Subang, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu kasusnya sudah di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, namun hasilnya belum bisa diketahui publik alias belum ada tersangkanya.

Penanganan Kejari terkait kasus Bank Syariah Subang, banyak pihak menilai hasilnya tidak jelas, pasalnya pihak Kejari Subang pada waktu Oktober 2019 dihadapan awak media dan Aktifis Anti Korupsi Subang pernah mengatakan, bahwa tiga bulan kedepan pihak Kejari akan menyampaikan hasilnya.

“Tiga bulan lagi kita sudah dapat tersangkanya,” Kata M. Iksan Kejari Subang, beberapa waktu lalu.

Sementara Dr. Kartadria atau akrab disapa Utom, salah satu Aktifis Anti Korupsi Subang, pihaknya merasa kecewa atas kinerja Kejari Subang yang sampai menjelang akhir Desember 2019 ini belum diketahui hasilnya.

“Sampai saat ini Kejari Subang seperti diam-diam saja, pada dalam penangananan kasus korupsi sudah melakukan pegeledahan, dan sudah mendapatkan bukti-bukti,” tandas Kartadria alias Utom kepada awak media, pada Sabtu (28/12/2019)

Masih kata Utom, “Buat apa digeledah-geledah kalau hasilnya cuma cari sensasi tetapi tidak ditindak lanjuti dan tidak jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Utom mengatakan, “Jika Desember ini tidak ada nama tersangka dalam kasus korupsi BPR Syariah, saya bilang Kejari Subang cuma umbar janji Palsu,” pungkasnya.

 

Harun Hasyim

Exit mobile version