Kabid Humas Polda Jabar : Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagikan Masker Grstis Kepada Pengunjung Obyek Wisata Dimasa PPKM

beritatandas.id, Majalengka – Dalam upaya menekan laju penyebaran virus corona covid 19, Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka AKP Sarjiyo pimpin anggota pantau tempat wisata Situ Janawi Desa Payung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, Selasa (14/9/2021).

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada para pengunjung yang tidak memakai masker dan diimbau agar tetap menerapkan dengan 5M protokol kesehtan yakni (Memakai Masker,Menjaga jatak psical distancing, Mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mobilitas interaksi).

Selanjutnya Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka menghimbau kepada pengelola tempat wisata dan para pengunjung wisata agar tetap disiplin patuhi protokol kesehatan sesuai isi surat edaran Bupati Majalengka tentang PPKM darurat Level 2 saat ini.

Standar Operasional Prosedur Surat edaran Bupati Majalengka setiap tempat wisata harus patuhi protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan para pengunjung selama berada dalam obyek wisata tetap memakai masker.

Selain itu, Kapolsek Rajagaluh juga menghimbau pengelola tempat wisata bahwa surat edaran Bupati Majalengka menjelaskan tempat wisata dibuka pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan harapan kita semua agar pandemi covid 19 segera berakhir di Negara kita.

Redaksi

Exit mobile version