Kabid Humas Polda Jabar : Dugaan Pemukulan saat Aksi Demo Mahasiswa di Depan Depo Pertamina, Kapolres: Saya akan Tindak Tegas

Tasikmalaya, beritatandas.id – Aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Tasikmalaya (SEMATA) di depan Depo Pertamina Tasikmalaya pada Rabu, 6 April 2022 lalu diwarnai aki pembakaran ban bekas oleh massa aksi.
Pembakaran ban bekas yang dilakukan massa aksi tersebut dilakukan di jalan depan pintu gerbang keluar masuk kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM dan Gas) di Depo Pertamina Kota Tasikmalaya yg menyuplai kebutuhan bahan bakar untuk masyarakat di wilayah Priangan Timur.
Aparat keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan pengamanan jalannya aksi, kemudian meminta dan memerintahkan massa aksi untuk memadamkan api secara mandiri.

Namun, massa aksi tidak mengindahkan permintaaan petugas malah membuat barikade mengelelilingi api agar tidak dipadamkan petugas.
Dengan mempertimbangkan bahwa Depo Pertamina Tasikmalaya ini merupakan salah satu objek vital nasioal, dan aksi pembakaran ban ini bisa menyebabkan kebakaran, maka petugas pun berupaya untuk memadamkannya.
Karena untuk memadamkan api tersebut petugas terlebih dahulu harus membuka barikade massa aksi dan disaat itu mulai terjadi kericuhan saling dorong antara petugas dan massa aksi. Pada saat kericuhan tersebut, terjadilah dugaan adanya pemukulan terhadap massa aksi di mana petugas yang berusaha memadamkan api dengan apar, coba dihalang-halangi massa aksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran terkait dugaan pemukulan saat pengamanan aksi demo di depan Depo TBBM Pertamina Tasikmalaya.

“Saya pastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota,” ujar AKBP Aszhari, Senin (11/4/2022).
Kapolres mempersilahkan kepada massa aksi yang merasa menjadi korban untuk melaporkannya ke Propam atau SPKT sebagai bahan dasar penyelidikan.
“Kalau memang bersalah pastinya akan kita berikan tindadan sanksi,” tegas kapolres.

 

Redaksi

Exit mobile version