beritatandas.id, MAJALENGKA – Petugas gabungan dari Polsek Cingambul, Koramil dan Sat Pol PP terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Cingambul, Jumat (26/3/2021).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Cingambul yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cingambul Polres Majalengka Polda Jabar AKP Udin Saepudin diikuti anggota Koramil Cingambul, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Anggota Polsek Cingambul.
Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul AKP Udin Saepudin mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan diberikan masker serta diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuhnya.
Redaksi
Leave a Reply