Beritatandas.id, BANDUNG – Dalam satu pekan pada Mei 2023, Sat resnarkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar, amankan delapan orang bandar narkoba. Dari kedelapan bandar tersebut, polisi amankan ratusan gram sabu-sabu.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga amankan ratusan gram tembakau sintetis.
“Untuk sabu-sabu kita amankan 120 gram sementara untuk tembakau sintetis kita amankan 156 gram lebih,” kata Kapolretabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K.M.Si, M. Han, didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir, Jumat (12/5/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan modus para bandar ini mengedarkan narkotika, menggunakan sistem konvensional yakni dengan modus tempel sampai dengan menjual secara online.
“Sementara hasil pengembangan, narkotika ini didapat dari luar Jawa. Saat ini kita tengah kembangkan,” ungkapnya.
Kepada para pelaku, polisi pun menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Polisi juga menerapkan pasal UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nur)
Leave a Reply