beritatandas.id, Subang – Untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Subang Polda Jabar memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Hukum Polres Subang Polda Jabar, Senin (13/09/2021).
Bantuan sosial ini diserahkan oleh Wakapolres Subang Polda Jabar AKBP KOMPOL Dony E. Wicaksono dan di ikuti oleh PJU Polres Subang, Kapolsek Jajaran Polres Subang dan Personel Polres Subang Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sebanyak 300 Kg/60 Paket dan dikemas dalam satuan 5 Kg dan di salurkan kepada Polsek Jajaran dengan tepat sasaran diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah polsek jajaran masing-masing yang terdiri dari kalangan tukang ojek, tukang becak dan masyarakat yang berjumlah 300 orang penerima.
Untuk mengantisipasi kerumunan, bantuan secara door to door disalurkan oleh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Subang Polda Jabar.
Wakapolres Subang Polda Jabar AKBP KOMPOL Dony E. Wicaksono menyampaikan dalam situasi pandemi Covid-19 terutama dengan adanya varian baru yang sudah menyebar dan sangat berbahaya ini menjadikan semua pihak untuk lebih waspada.
“Masyarakat tentunya harus berhati-hati dan selalu menjaga kesehatannya. Dan yang harus menjadi kewajiban bagi masyarakat adalah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat agar supaya terhindar dari virus Covid-19,” katanya.
Dalam situasi PPKM level 2 ini jelas Wakapolres, masyarakat untuk tetap di rumah saja dan menghindari adanya kerumunan yang mengakibatkan klaster penularan virus Covid-19.
“Bantuan sembako ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga. Masyarakat harus mengikuti vaksinasi agar dapat menekan penularan dan melindungi kesehatannya,” tegasnya.
Redaksi
Leave a Reply