beritatandas.id, SUBANG – Kepala Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran soal penanganan Covid-19. Surat yang melarang bank emok melakukan operasi selama wabah virus corona merebak itu dikeluarkan pada 27 Maret 2020 lalu.
Berikut isi suratnya :
Pantauan di lapangan, Kades tanjung tiga bukan sekedar membuat surat edaran, tapi mengimplementasikannya dengan cara melakukan pengawasan ke setiap dusun bersama-sama dengan para perangkatnya
“Ini contoh yang baik. Harus diikuti oleh para kades lain,” ujar ketua DPC LSM Kompak Subang, Sunarto Amrullah, Minggu (5/4/2020).
Kades Cilamaya Girang dan Cilamaya Hilir serta Kades Blanakan juga melakukan hal yang sama, yaitu membuat surat edaran dan himbauan kepada warganya.
Redaksi
Leave a Reply