Kang RHD : Pemekaran Cikampek Kebutuhan Masyarakat Guna Mendapat Akses Pelayanan Publik

Karawang, beritatandas.id – Kota Cikampek masuk dalam usulan pemekaran daerah di Jawa Barat. Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) juga menjadi salah satu program Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada dasarnya, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan Masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik, maupun melalui peningkatan daya saing Daerah.

Terkait dengan pemekaran Kota Cikampek Ketua PP DOB Kota Cikampek yang juga Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menyebut pemekaran Kota Cikampek merupakan kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemekaran Kota Cikampek ini adalah salah satu kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kebutuhan masyarakat Cikampek untuk mendapatkan akses pelayanan publik,” kata Kang RHD dalam acara Diseminasi Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru beberapa waktu lalu.

Kang RHD mengungkapkan bahwa persyaratan dan administrasi mengenai PPDOB Kota Cikampek kelengkapannya sudah mencapai 90 persen

“Persyaratan administrasi tentang DOB Kota Cikampek ini sudah sampai 90 persen,” katanya.

Karena itu, Kang RHD juga berharap media ikut terlibat dan dapat membantu dalam hal percepatan informasi publik baik secara media online maupun cetak, agar proses pejalan PPDOB kota Cikampek menjadi Viral.

“Saya berharap, Rekan-rekan Media bisa membantu untuk percepatan informasi publik, berkaitan dengan pemekaran kota cikampek daerah otonomi baru ini,” ujarnya. ***

Redaksi

Exit mobile version