Kantor Hukum Arya Mandalika Berikan Cendra Mata “Golok Lubuk Berlafadz Arab” kepada Disparbud Karawang

beritatandas.id, Karawang – Kantor Hukum Arya Mandalika memberikan cindera mata berupa Golok Lubuk Berlafadz Arab kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan, Selasa (9/11/21).

 

Arya Mandalika berharap pemberian Golok Lubuk ini, Disparbud Karawang dapat merawat dan menjaganya sebagaimana menjaga benda-benda bersejarah peninggalan leluhur sebagai simbol kebudayaan.

 

“Saya berharap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menjaga benda-benda pusaka peninggalan leluhur, sebagai simbol kebudayaan, menjaga dan merawatnya”, ucap Hendra Supriatna, SH, MH, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, setelah memberikan Golok Lubuk, (9/11).

 

Hendra juga mengatakan bahwa Kantor Hukum Arya Mandalika sendiri sudah menyurati Unesco, agar Golok Lubuk ini diakui oleh dunia.

 

“Tepat di hari ulang tahun Karawang ke 388, kami pun telah menyurati Unesco untuk mengakui Golok Lubuk, Golok bersejarah, sekaligus kebanggan Kota Pangkal Perjuangan, diakui keberadaannya oleh Dunia”, tambah Hendra.

 

Menerima Golok Lubuk Berlafaz Arab, Yudi Yudiawan, Ka Disparbud mengatakan bahwa benda-benda pusaka bersejarah memang selayaknya harus dijaga bahkan dilestarikan.

 

“Benda-benda bersejarah ini harus kita lestarikan karena bagaimanapun harus kita hargai pembuatnya, harus kita berdayakan”, ucap Yudi .

 

Untuk wadah (tempat) sendiri, Yudi mengatakan Dinas Parbud sudah menyiapkan tempat untuk menyimpan benda-benda bersejarah di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang di Jalan Alun-alun, Lawang Kulon, Karawang.

 

‘Wadahnya ada, yaitu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, karena banyak situs-situs yang memang belum terjangkau”, ujarnya.

 

Terakhir Yudi mengapresiasi langkah Kantor Hukum Arya Mandalika yang menyurati Unesco, dan memperjuangkan Golok Lubuk agar diakui dunia.

 

“Pada prinsipnya semuanya bagus, artinya untuk diakui Unesco, kita dukung”, pungkasnya.

Reporter : Lex/Ame

Exit mobile version