Kota Sukabumi – Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota – Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira Jam 07.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan upacara bendera di SMP Hayatan Thayyibah Jl. Karamat No. 123 Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi telah dilaksanakan kegiatan Kapolsek menjadi pembina upacara di Sekolah.
Hadir dalam kegiatan upacara tersebut
Kapolsek Gunungpuyuh, Kepala Sekolah SMP Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi, Bhabinkamtibmas Kel. Karang Tengah, Guru SMP Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi, Siswa-Siswi SMP Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi
Kapolsek Gunungpuyuh membacakan amanat Bapak Kapolres Sukabumi Kota yang pada intinya sbb
– UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa tajam yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pidana penjara sepuluh tahun.
– Melakukan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan luka berat atau sampai meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
– Barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
-Penyalahgunaan Narkotika dapat di ancam hukuman minimal empat tahun, dua puluh tahun sapai hukuman mati
Sekira Jam 08.15 Wib Kegiatan upacara bendera di SMP Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi selesai dilaksanakan, selama Kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Leave a Reply