Kapolsek Sukabumi melalui Kanit Propam Polsek Sukabumi beserta KA SPKT kembali mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, baik jarak dekat maupun jauh

Kota Sukabumi – Kapolsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota, AKP UJANG TAAN, S.H melalui Kanit Propam Polsek Sukabumi AIPTU TATANG beserta KA SPKT APIDA AMAR FAUZI kembali mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, baik jarak dekat maupun jauh. Kamis, ( 24/08/2023 )

“Himbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas,” Ujar Kanit Propam Polsek Sukabumi dan KA SPKT Polsek Sukabumi

Penekanan dan Himbauan agar siapapun pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm baik untuk jarak dekat maupun jauh.

“Adapun Helm yang harus digunakan harus sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia),” Ujar Jelas KA SPKT Polsek Sukabumi

Banyaknya warga hingga saat ini masih ada pengendara motor yang memilih untuk tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan lalu lintas.

Anggota Polsek Sukabumi dalam memberikan himbauan kepada pengguna Kendaraan Roda Dua dengan memberikan Himbauan “Jauh-Dekat harus menggunakan Helm untuk Keselamatan diri sendiri maupun orang lain.”

Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). dan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, Ujar KA SPKT Polsek Sukabumi AIPDA AMAR FAUZI

Exit mobile version