
Karawang, beritatandas.id — Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pulang dan berteduh. Namun, bagi Acih Tampia (29), kediamannya di Jalan Kalioyod, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, justru berubah menjadi ruang penyiksaan yang amat mengerikan.
Dini hari pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, malam itu merenggut rasa aman dari seorang perempuan yang kini harus menanggung luka fisik yang berat serta trauma psikologis mendalam. Hanya karena kecemburuan buta dan prasangka yang tidak berdasar, suami sirinya, Rizky Maulana, tega melukai tubuh dan batin korban secara brutal tanpa belas kasihan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor LP/B/1008/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tragedi kelam ini bermula ketika pelaku membaca isi pesan singkat di telepon genggam milik korban. Tanpa dialog yang sehat dan tanpa ruang klarifikasi yang adil, tuduhan perselingkuhan langsung dilayangkan oleh pelaku.
Meskipun korban telah dengan tegas membantah tuduhan tersebut, akal sehat pelaku seolah sudah tertutup amarah yang membabi buta. Penganiayaan demi penganiayaan pun dilancarkan secara sadis.
Korban dilempar menggunakan koper.
Dihujani pukulan bertubi-tubi hingga bagian kepala diduga mengalami tusukan benda tajam berupa gunting. Dicekik pada bagian rahang, dicakar di bagian pipi, serta mendapat hantaman tendangan keras di badan dan perut.
Akibat aksi kekerasan brutal tersebut, Acih mengalami luka-luka serius di berbagai bagian tubuhnya dan terpaksa dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis darurat dan dilakukan visum.
Menanggapi peristiwa yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini, tim kuasa hukum korban dari LBH Jala Paksi, yang terdiri dari Besman Andreas Nainggolan, S.H., Rizkie Gunawan, S.H., dan rekan, langsung mengambil sikap tegas untuk mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Besman Andreas Nainggolan, S.H., dalam pandangan hukumnya, menekankan bahwa status pernikahan siri sama sekali tidak mengurangi bobot kejahatan atau mengubah sifat hukum dari perbuatan tersebut. Kekerasan yang terjadi di dalam relasi privat tetaplah sebuah pelanggaran hukum berat yang harus diproses secara transparan.
“Kasus ini merupakan murni tindak pidana penganiayaan berat. Walaupun peristiwa ini berlatar belakang persoalan rumah tangga, status pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau sah secara negara tidak menghilangkan unsur pidananya. Negara melalui instrumen hukum positif wajib hadir melindungi warga negaranya dari segala bentuk kekerasan fisik,” ujar Besman Andreas Nainggolan, S.H., saat memberikan penegasan hukum terkait penanganan kasus tersebut. Sabtu (5/9/2026)
Senada dengan hal tersebut, Rizkie Gunawan, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara ketat di Polresta Karawang agar pelaku segera diseret ke meja hijau dan mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya. (MH)