beritatandas.id, BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi I H. Nasir angkat bicara terkait kebijakan mutasi kepala sekolah tingkat SMA dan sederajat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut legislator PKB ini, secara aturan memang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersedia di tempatkan di mana pun bekerja ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Namun, Nasir hal itu juga dinilai kurang efektif jika mutasi kepala sekolah (kasek) dilaksanakan sampai ke luar kota dan jauh dari keluarganya.
“Saya rasa mutasi seorang kasek tidak harus boleh keluar kota. Alasannya, selain memakan anggaran, juga kurang berjalan efektif, karena konsentrasi menjadi terpecah karena jauh dari keluarga,” ungkap Nasir saat diwawancara Rabu (24/2/2021).
Namun jika alasan untuk mencari pengalaman atau hal lain, lanjut dia, idealnya dilaksanakan masih dalam satu daerah atau kabupaten asal. Tidak harus keluar ke kota atau kabupaten lain.
Pertimbangannya, selain faktor kemanusiaan, juga untuk memberikan kemudahaan dan memaksimalkan tugasnya sebagai kasek.
“Kalau yang sudah-sudah, karena tidak mungkin jika mutasi sekolah dilaksanakan setiap waktu. Tapi kedepannya ini harus dijadikan pembelajaran bagi Pemprov Jabar,” ujarnya.
Redaksi
Leave a Reply