beritatandas.id, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat bersilaturahmi ke kantor Perum Jasa Tirta (PJT) II mengadakan rakor yang membahas tentang kewajiban terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan SDA yang mencakup wilayah kerja PJT II.
Kerjasama PJT II dan PDAM Tirta Rangga Subang, landasan hukum pembayaran BJPSDA, kewajiban pemilik SIPSDA dan sanksi, baru-baru ini.
Menurut Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, bahwa perum Jasa Tirta II mengelola dan memasok air irigasi seluas 296.000 hektare di Jatiluhur Utara dan Selatan, dalam rangka penyediaan air bersih untuk Kabupaten Subang.
PDAM Tirta Rangga Subang mengambil air baku dari PJT II yang bersumber dari saluran Tarum Timur maupun sumber setempat.
“Total volume air baku yang diambil dari PJT II rata-rata sebesar 4.492.921,96 meter kubik/tahun dan angka itu terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri dan penduduk.”
“PJT II dan PDAM Tirta Rangga Subang saat ini sedang merencanakan kerjasama penyediaan air minum di Pamanukan dengan volume 300 liter/detik,” ujar Bupati Ruhimat.
Harun Hasyim
Leave a Reply