Karawang, beritatandas.id – Kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Cibuaya sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020. Inmendagri No. 44 Tahun 2021. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No : 72/KS 13/HUKHAM. dan Surat Edaran Bupati Karawang No : 443/4273-Sekrt.
Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Karawang diwilayah hukum Polsek Cibuaya. Senin, 14 Februari 2022.
Kegiatan dilaksanakan Di depan Mako Polsek Cibuaya Polres Karawang dengan personil Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cibuaya yang dipimpin Kapolsek Cibuaya IPDA E.LUKMANNULHAKIM dengan kekuatan personel sebanyak 4 orang.
“Agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 5M, Menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun. Menyiapkan masker. Mengatur dan membatasi dengan memberi jarak 1 meter. jelas Kapolsek.
Saat ini Diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, para pedagang dan pembeli agar melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Redaksi
Leave a Reply