Kembali, Polsek Klari Gerebeg Kios Jamu Di Dua Desa, Ini Yang Terjadi…!!!

Polres Karawang,- Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang Kembali berhasil menyita Puluhan botol minuman keras (miras) di 2 ( Dua ) Desa Yakni di Dusun Kawali Desa Duren kecamatan Klari Kabupaten Karawang dan di Gg Ecot Dsesa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, di temukan di warung Jamu milik sdr EMN (42) tahun dan sdr SY (20) tahun, Minggu (16/07/2023 ) sekira pukul 22.45 wib

“Saat kami melaksanakan kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan dan juga menindaklanjuti maraknya miras oplosan dan obat obatan keras di wilayah tersebut. Dari kegiatan itu, kami Personil Piket Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang di bawang pimpinan Patroli Pekat Pawas Iptu H. Asep Kosasih didampingi Anggota Unit Reskrim Bripka Ondia Sukmana berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merk dan miras oplosan dikemas kedalam plastik di kios yang berkedok warung jamu,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat

Puluhan botol miras dan bungkus Plastik miras oplosan tersebut ditemukan petugas yang telah disembunyikan oleh pemilik kios di tempat yang rapi yang di duga aman, Ucapnya.

“Piket Pawas Iptu H. Asep Kosasih bersama anggota patroli unit reskrim Polsek Klari Polres Karawang berhasil mengamankan puluhan botol miras tersebut dengan berbagai merek, yang tersembunyi rapi di kolong kamar tidur dan bawah rak dagangan miliknya.” tambahnya.

Total yang disita polisi berjumlah 26 botol miras berbagai merk dengan rincian sbb 16 Botol Miras berbagai merk dan 10 Bungkus Plastik Miras oplosan, Selanjutnya dari hasil kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klari melakukan pembinaan kepada pemilik warung, Pemilik warung juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali.

“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah sekaligus antisipasi penyakit masyarakat Khususnya di wilayah hukum Polsek Klari,” pungkas Kapolsek

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Exit mobile version