beritatandas.id, SUBANG – Oknum Kepala Paud Kecamatan Blanakan di duga fiktifkan daftar siswa dan selewengkan anggaran BOP PAUD.
beritatandas.id, SUBANG – Salah satu kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Blanakan diduga menyalah gunakan penggunaan bantuan operasional PAUD (BOP).
Menurut info yang diterima beritatandas.id dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPK Bhineka, ada beberapa hal yang jangan dalam penggunaan BOP.
Kejanggalan yang di temukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah LSM PPK Bhineka Kabupaten Subang diantarnya :
Bangunan PUAD yang digunakan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 masih menggunakan bangunan milik warga berupa pendopo/tempat pengajian anak-anak santri.
Tempat ngaji anak-anak yang dipinjam untuk proses belajar mengajar PAUD tersebut tidak pernah direhab atau diperbaiki.
Tidak ada papan nama lembaga, tidak ada bangku murid dan bangku guru serta tidak ada papan tulis.
Banguna PAUD yang dibangun pada tahun 2017 yang menggunakan anggaran pemerintah, tidak pernah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar PAUD.
Keterangan Bendahara PAUD dan orang tua/ wali murid, mengenai jumlah murid PAUD yang belajar di PAUD tersebut tidak sama atau berbeda-beda.
Jumlah tendik atau guru PAUD yang mengajar tidak sesuai jumlah yang disampaikan oleh bendahara dan kepala PAUD.
Anggaran BOP PAUD sejak tahun 2016 hingga 2020 di sinyalir tidak digunakan sesuai Juknis Penggunaan BOP PAUD.
“Di Kecamatan Blanakan ada salah satu PAUD yang sedang kami investigasi dan evaluasi, dan kami telah menemukan ada penggunaan BOP PAUD yang diduga disalahgunakan oleh Kepala PAUD tersebut,” beber ketua DPW LSM PPK Bhineka, Sunarto Amrullah.
Meski saat dia melakukan konfirmasi ke pengelola PAUD, pengelola membantah adanya penyelewengan anggaran.
“Dia membantah, tapi itu adalah haknya,” ujarnya.
Tapi, tambahnya, dia mengaku akan melaporkan kepala PAUD tersebut kepada instansi terkait agar diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi.
“Dan ada kemungkinan akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Redaksi
Leave a Reply