Jakarta, beritatandas.id – Anggota dan Pimpinan Komisi II DPRD Jawa Barat melakukan audiensi bersama Biro Organinasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian RI. Audiensi ini terkait Penataan Penyuluh Pertanian Non-ASN di Jawa Barat Rabu, 17 April 2024 di Jakarta.
Audiensi serta diskusi kaitan kondisi tersebut agar permasalahan penataan Penyuluh Non-ASN ini dapat terselesaikan, mengingat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki 760 Orang Tenaga Penyuluh Non-ASN Daerah dan 40 Orang Tenaga Penyuluh Non ASN TBPP dengan wilayah binaan di 1600 Desa di Jawa Barat yang berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan Pegawai Non-ASN yang harus terselesaikan pada Desember 2024.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa Nasib Penyuluh Non ASN Tahun 2024 sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan.
Besarnya area pelayanan penyuluhan di Jawa Barat tentu akan cukup semakin sulit terjangkau jika Penyuluh Pertanian Non ASN dengan Jumlah 810 penyuluh Non-ASN tersebut hilang.
Secara Cakupan Area Pelayanan tentu akan turun di angka 47,17 % atau turun sekitar 13,53%. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap kondisi pembangunan pertanian dan ketercapaian produksi pangan di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikulturan Jawa Barat sebagai instansi pembina penyuluh pertanian di provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini didampingi oleh Komisi II DPRD Jawa Barat berupaya untuk melakukan penyediaan penyuluh dengan meningkatkan status penyuluh non ASN menjadi Penyuluh ASN sesuai dengan Himbauan Menteri PAN-RB dalam rangka penyelesaian tenaga Non ASN sehingga tidak ada pemberhentian terhadap Penyuluh Non-ASN di Jawa Barat yang sudah mendampingi petani selama 12 Tahun ini.
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan berdasarkan hasil diskusi dan audiensi tersebut Pemprov Jabar agar segera berkomunikasi dengan Kemenpan-RB.
Komunikasi ini harus segera dilakukan oleh Pemprov Jabar untuk meminta persetujuan atau penempatan kuota formasi THL penyuluh pertanian di Jawa Barat.
“Bahwa hasil dari rapat konsultasi dengan Kementerian Pertanian kita disarankan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gubernur Jawa Barat akan disarankan segera bersurat ke Kemenpan-RB untuk meminta persetujuan pengangkatan atau penempatan kuota formasi untuk THL di Jawa Barat,” kata Rahmat Hidayat Djati kepada wartawan di Jakarta.
Rahmat berharap Audiensi dan Diskusi Penataan Penyuluh Pertanian Non-ASN Jawa Barat antara Komisi II DPRD Jawa Barat dan Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan dapat memberikan jalan yang lebih mudah dalam perjuangan ini.***
Redaksi
Leave a Reply