Komisi IV DPRD Jabar akan Panggil Pengusaha Galian Ilegal Purwakarta

beritatandas.id, BANDUNG – Kesal terima laporan galian ilegal mengabaikan penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) M Faizin Anggota DPRD Komisi IV DPRD Jabar, akan memanggil para pengusaha galian ilegal di daerah utamanya di wilayah Purwakarta.

Tidak hanya itu pihaknya juga berjanji akan mengajak Dinas ESDM, Dinas lingkungan Hidup, Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi untuk bersama-sama menertibkan tambang ilegal di Purwakarta kususnya dan Jabar secara keseluruhan.

“Kita akan sidak dan panggil perusahaan-perusahaan penambang dan penerima dari tambang ilegal,” tegas Faizin, Kamis (23/07/2020).

Ia merinci, sejumlah tambang ilegal itu tersebar di beberapa kecamatan. Bahkan di Kecamatan Babakan Cikao, galian tanah merah ilegal yang terus beraktivitas meski sudah ditutup aparat pemerintah, mengancam jalur pipa air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.

“Lokasinya bukan satu. Ini sudah sangat membahayakan lingkungan. Peringatan pemerintah sepertinya diabaikan begitu saja oleh mereka,” ujar politikus PKB ini.

Di Kecamatan Sukatani ada dua dari tiga tambang yang masih berjalan. Di Kecamatan Babakan Cikao ada satu galian tanah merah llegal masih jalan. Di Kecamatan Campaka terdapat dua galian tanah merah ilegal yang masih beraktivitas.

“Dan di Kecamatan Cibatu ada dua galian tanah merah ilegal yang masih jalan,” terang Faizin.

Pemkab Purwakarta sendiri bekerjasama dengan aparat kepolisian sudah menutup akses jalan pengangkut tanah merah dari Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao.

Bupati Purwakarta beserta jajaran Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan turun tangan menutup akses jalan tersebut karena galian liar itu dinilai sudah membahayakan lingkungan namun diabaikanya dan mereka tetap melakukan aktivitas tambang dan pengangkutan.

Redaksi

Exit mobile version