beritatandas.id, SUBANG – Kuasa Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Aminudin. Dede Sunarya, berharap penyidik Kejaksaan Negeri Subang, memproses dan mengembangkan pelaku lain terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menimpa klien nya.
Hal tersebut diungkapkan Dede Sunarya ketika dikonfirmasi di kantor Advokat Dede Sunarya And Partner di Jalan Otto Iskandar Dinatta, Sukamelang, Subang, pada Minggu (22/1/2021).
Sebagai kuasa hukum Dede Sunarya berencana mengambil langkah-langkah hukum yang pendampingan dengan tahapan atau proses diawali dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga ke persidangan.
Menurut Dede, klien nya yang saat ini menjadi tersangka SPPD fiktif tahun 2017 ketika menjabat sebagak Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Subang, tidak mungkin bertindak sendiri, “Penyidik Kejaksaan harus terus memproses perkara ini, jika dikembangkan akan ada pelaku lain yang terkait,” paparnya.
“Sesuai dengan bukti-bukti permulaan, karena peran inti dari sebuah peristiwa pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tunggal,” imbuhnya lagi.
Dede mengatakan, sebagaimana komitmen yang dikemukakan Kejaksaan pada saat jumpa pers Kejaksaan Negeri Subang beberapa waktu lalu, Kejaksaan akan memproses penyidikan lebih lanjut, “Buktikan hasil jumpa pers itu, pihak kejaksaan menerapkan pasal 3, pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto serta pasal 55 KUHP tindak pidana, jadi siapapun yang turut melakukan harus diproses secara hukum,” ujar Dede lagi.
Dede juga berharap agar siapapun yang terkait dengan indikasi tindak pidana SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Subang bersama klien nya bisa ditindak dengan tegas, “Jangan tebang pilih, semua pelaku yang melakukan ataupun pelaku yang terlibat harus diproses.” tutupnya.
Reporter : Irvan
Leave a Reply