Langkah Masyarakat Sukaluyu Menghindari Pemberian Kontribusi Dari Pengusaha Limbah Sudah Benar

beritatandas.id, karawang – Ribuan massa aksi dari berbagai macam elemen masyarakat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu pagi, 6 Oktober 2021 terpantau sudah terkonsentrasi dipelataran ruko pertokoan Perumnas.

Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Karawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres, akhirnya bisa menenangkan massa untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa ke PT Aichikiki Autoparts Indonesia yang berlokasi di Jl. Maligi IV Lot M-5. Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang.

Tetapi pihak Kepolisian mengizinkan perwakilan untuk melakukan audiensi dengan perwakilan management perusahaan. Pada akhirnya, beberapa perwakilan masyarakat dan lembaga Desa Sukaluyu diterima langsung oleh pihak perusahaan. Hanya saja belum menghasilkan kesimpulan, sehingga akan dilanjutkan pada Jum’at, 8 Oktober mendatang.

Menyikapi permasalahan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi mengatakan, “Ini merupakan dinamika yang harus segera diselesaikan secara tuntas, agar tidak lagi timbul gejolak – gejolak lanjutan. Jika saya perhatikan sejak awal mencuatnya persoalan ini, terlihat adanya kekecewaan masyarakat dan lembaga Desa Sukaluyu terhadap perusahaan dan vendor pengelola limbah ekonomis,”

“Puncaknya ketika terjadi penghadangan pada massa aksi beberapa hari lalu, sehingga menimbulkan beberapa korban luka akibat sabetan senjata tajam, dan kerusakan beberapa kendaraan milik warga. Agenda hari ini akibat dari kejadian tersebut,” Jelasnya.

Abah sapaan akrabnya menambahkan, “Tetapi, saya perlu mengapresiasi Kapolres yang dapat meredam dan menciptakan suasana yang kondusif, dan luar biasanya lagi beliau sampai turun langsung ke lokasi untuk mengawal jalannya audiensi. Sehingga terciptanya kondusifitas dilingkungan masyarakat dan kawasan industri,”

“Namun dilain sisi, saya juga meminta dengan segala kerendahan hati, agar pak Kapolres beserta jajaran Reskrimnya, dapat segera mengusut para pelaku penyerangan beserta dalangnya. Karena tindakan para pelaku merupakan perilaku yang tidak dapat ditolerir dengan alasan apa pun. Karawang harus tetap kondusif,” Tandas Abah Awandi.

Diterangkannya, “Dalam substansi inti permasalahan reaksi masyarakat dan lembaga Desa Sukaluyu, saya anggap wajar. Sebagai masyarakat Desa yang ingin mandiri, tidak menginginkan adanya kontribusi berupa pemberian uang tanpa adanya sesuatu hal yang dikerjakan atau dikerja samakan dengan pihak perusahaan,”

“Sudah sewajarnya, masyarakat Desa menginginkan kemandirian dalam ekonomi dengan adanya peluang dilingkungannya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan usaha. Justru dengan istilah kontribusi yang berbentuk pemberian uang itu yang tidak baik, masyarakat diajarkan menerima sesuatu tanpa ada sesuatu yang dikerjakan, khawatir malah menjadi potensi Pungutan Liar,” Ujar Abah.

“Adanya kehadiran BUMDes yang diatur melalui Undang – Undang beserta aturan turunannya, bertujuan untuk dapat mengembangkan kemandirian ekonomi masyarakat Desa. Bagi Desa yang memiliki kawasan industri, sudah sewajarnya jika masyarakat dan lembaga Desa ingin berperan dengan menjalin kerja sama untuk pengelolaan barang sisa produksi dari perusahaan yang berada dilingkungannya,” Terangnya.

“Dan yang perlu saya pertanyakan, kemarin ada statement salah seorang pengusaha limbah yang mengungkapkan dimedia massa, bahwa kalau meminta kontribusi lebih besar ya minta dong secara baik – baik,” Ulas Abah.

“Pertanyaannya, yang dimaksud dengan bahasa kontribusi itu, kontribusi untuk pihak mana, berupa apa, kemudian diberikan kepada siapa? Nah, dalam hal ini, kalau kontribusi tersebut diberikan dalam bentuk uang dan diberikan kepada Kepala Desa (Kades), dasarnya apa? Apa kah diperbolehkan secara aturan seorang pejabat Desa, khususnya Kades menerima jatah kontribusi seperti itu,” Tegasnya.

“Dan bila mana itu pernah terjadi di Desa Sukaluyu. Saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengusutnya,” Pungkasnya.

Reporter : Red

Exit mobile version