Depok, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, M Faizin, kembali memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam sosialisasi tersebut, Faizin menegaskan pentingnya memiliki perlindungan kerja melalui keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja, kematian, maupun saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Perda No. 5 Tahun 2023 sendiri merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal seperti pedagang, petani, ojek online, dan buruh harian lepas.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat agar peraturan yang sudah disahkan benar-benar sampai ke masyarakat dan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Selain menyampaikan isi perda, Faizin juga membuka ruang dialog dengan warga terkait manfaat dan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.***
Redaksi