Mak Sri Gelar Reses III Tahun Sidang 2022-2023 Di Desa Kedawung, Dengan Tema “Perempuan Mandiri”

Karawang, beritatandas.id – Reses Ketiga Tahun Sidang 2022-2023, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, kali ini mengadakan kegiatan Resesnya di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Sekitar 100 warga setempat menghadiri acara tersebut, di mana mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keprihatinan dan gagasan mereka.

“Kali ini masih sama, Saya menginginkan perempuan di Desa Kedawung menjadi perempuan yang mandiri, perempuan yang bisa menghasilkan penghasilannya sendiri tanpa berpatokan pada suami atau orang lain, jadi bisa membantu perekonomian keluarga” Ujar Mak Sri saat di wawancarai awak media Jumat (04/08/2023).

Mak Sri mengungkapkan, kondisi saat ini banyak orang yang terjerat dengan Bank Emok, dan pihaknya berusaha menghilangkan keterikatan ini, dengan menyediakan program yang bernama “PEREMPUAN MANDIRI”, yang dapat menghasilkan pendapatan sendiri dan dengan demikian bisa membantu perekonomian masyarakat.

“Di dalam keluarga sebaiknya ikut, ketika mereka mempunyai penghasilan sendiri. jadi, secara otomatis bisa membantu kebutuhan di sekolah, misalnya, untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain, kita mampu bangkit, yang tadinya malas mungkin dia selalu mengandalkan uang dari suaminya, mudah-mudahan setelah saya hadir hari ini, mereka terbuka pikirannya untuk merubah mindsetnya agar bisa bahu-membahu Bagaimana caranya bisa menghasilkan uang sendiri” Tandasnya

Menurutnya, Pemprov Jabar memiliki program untuk menambah permodalan, khususnya bagi UMKM, yang ditujukan untuk menguntungkan pelaku usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang berlebihan. program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Provinsi Jawa Barat, Sehingga dapat bersaing di pasar global.

Lanjut Mak Sri Katakan ” Jangan sampai ketika dia mendapatkan uang kur ini ,mereka dibuat uangnya konsumtif tidak untuk dijadikan modal usaha, tetap saja harus dibayarkan tapi sesuai dengan kemampuannya mereka masing-masing” Tutup Sri Rahayu

Lex

Exit mobile version