Karawang, beritatandas.id,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Sri Rahayu Agustina,SH menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 Tentang Keolahragaan.
Kegiatan tersebut di Dusun Sukatani, RT/RW 02/05 Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya. Minggu, 24 September 2023.
Kepada masyarakat setempat, Hj. Sri Rahayu Agustina,SH menyampaikan Perda tersebut menjadi acuan dalam menjalankan aktivitas keolahragaan. Tak terkecuali, pemerintah untuk daerah Juga harus memberikan ruang tempat Olahraga untuk masyarakat.
Setelah penyebarluasan Perda, dilanjutkan pembukaan Kompetisi Bulu Tangkis “Sri Rahayu Agustina Cup”. Pasalnya, kompetisi itu se-Karawang yang mengundang antar klub.
“Melalui kompetisi Badminton jadi wadah silaturahmi kita. Khususnya, bagi pecinta olahraga bulu tangkis di Karawang,” katanya.
Lanjutnya, turnamen diikuti puluhan peserta sebagai penjaringan bibit atlet bulu tangkis. “Semoga bermanfaat. Junjung tinggi sportifitas. Selamat bertanding,” pungkasnya
Lx
Leave a Reply