Masih Minimnya Penindakan, LMP Mada Jabar Persiapkan Jadwal Audiensi Dengan Kejari Karawang

 

H. Awandi Siroj

beritatandas.id, Karawang – Agenda rutin sosialisasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam bentuk penyuluhan hukum soal Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada seluruh para Kepala Desa (Kades) di Karawang secara bertahap, bertujuan agar tidak adanya penyalah gunaan yang dilakukan oleh Kades atau oknum aparat Desa lainnya. Baik yang disengaja atau yang tidak disengaja.

Menyikapi agenda tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengapresiasinya. Tetapi, tokoh pergerakan Karawang yang biasa disapa abah ini juga mengingatkan, bahwa fokusnya penyuluhan hukum, bukan berarti mengabaikan penindakan sebagai bentuk produk.

“Amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa program BST yang dititipkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung akibat Pandemi COVID – 19 memang harus benar – benar terealisasi dengan baik. Tapi jika suatu perbuatan sudah terjadi, apa kah dapat ditolerir begitu saja? Tanpa adanya proses hukum lebih lanjut,” Urainya.

“Saya bersyukur ketika Kejari Karawang berkenan melakukan penyuluhan hukum terhadap para Kades, supaya lebih berhati – hati lagi dalam menjalankan amanat Pemerintah Pusat, dan jangan sampai ada penyalah gunaan dalam realisasinya. Semoga saja, tidak ada lagi upaya serta niat untuk menyalah gunakan amanat APBN,” Terang abah.

“Sosialisasi dalam hal pencegahan, itu sangat bagus. Tetapi, jika sudah terjadi adanya dugaan penyalah gunaan, meski pun sudah dikembalikan oleh Kades atau Pemdes, seharusnya Kejari lanjutkan untuk memproses, walau sudah ada pengembalian, tapi perbuatannya sudah ada. Bukan malah tidak melanjutkan untuk proses hukum,” Tandasnya.

“Sehingga menimbulkan gejolak dari masyarakat dengan adanya aksi teatrikal didepan kantor Kejari Karawang. Untuk itu, LMP Mada Jabar, dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat audiensi ke Kejari Karawang, dalam rangka mempertanyakan perihal masalah yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang,” Tegas abah.

Tak hanya sampai disitu, abah juga meminta, banyaknya informasi yang bersumber dari masyarakat berkaitan dengan beberapa dugaan korupsi juga perlu segera disikapi, “Akhir – akhir ini banyak sekali informasi dugaan korupsi diluar BST, yaitu berkaitan dengan Dana Desa (DD) yang diduga diselewengkan. Contohnya seperti di Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Kades sudah mengakui, bahwa uangnya ia pakai untuk kebutuhan pribadi,” Pungkasnya.

Reporter : Lex

Exit mobile version