Karawang, beritatandas.id – Kepolisian Sektor Kotabaru Polres Karawang menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Nopol T 5441 RC.
Kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Dugaan penipuan dan penggelapan itu melibatkan tersangka DM dan DK.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, S.H. kepada awak media, Jumat (13/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada Selasa, 22 Maret 2022 pelapor Jamaludin datang ke Unit Reskrim Polsek Kotabaru untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan satu unit kendaraan R-2 Merk Honda Beat Nopol T 5441 RC yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
Dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Kemudian terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polsek Kotabaru sejak 23 Maret 2022 s/d saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pada hari Jum’at, 13 Mei 2022 antara pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai dan pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi.
“Dengan adanya hal tersebut kemudian dilakukan upaya Restorative Justice oleh Polsek Kotabaru,” katanya.
Selanjutnya pelapor dan tersangka membuat surat kesepakatan bersama.
Atas kasus ini kedua pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara.
Redaksi
Leave a Reply