Membingungkan, Dijalur Yang Sama Diizinkan Untuk Batching Plant, Tapi Kali Ini Muncul Alasan Tata Ruang

Karawang, beritatandas.id – Diera kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang kedua, Pemerintah Republik Indonesia (RI) bertekad untuk menuntaskan pembangunan yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Bukan hanya yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara saja, seperti pulau Jawa. Melainkan dibeberapa Provinsi, bahkan sampai Provinsi terujung pun menjadi prioritas pembangunan. Hal itu bertujuan untuk dapat memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tujuan utama Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Tentu hal tersebut, selain dibutuhkannya anggaran yang bersumber dari uang Negara, diperlukan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai, agar dapat menopang kelancaran dari target – target pembangunan PSN.

Tetapi dilain sisi, aspek regulasi atau aturan yang menjadi kendala. Contoh seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Salah satu perusahaan Batching Plant milik swasta sebagai mitra salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang mengerjakan PSN mengalami kendala untuk produksi.

Seperti yang diutarakan Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Awalnya H. Junaedi tidak tahu menahu perihal akan dibangunnya tempat produksi Batching Plant di Desanya. Tetapi setelah ada pihak yang meminta bantuan untuk mendapat persetujuan lingkungan, baru pihaknya selaku Pemerintahan Desa setempat mengetahuinya.

“Bulan lalu ada pihak yang sempat meminta difasilitasi untuk mendapatkan persetujuan tetangga, tanpa pikir panjang. Sebagaimana amanat pak Presiden, bahwa level Pemerintahan dibawah jangan sekali – kali mempersulit investasi. Maka saya selaku Kades yang memiliki fungsi pelayanan, kemudian kami fasilitasi untuk mendapatkan persetujuan tetangga. Al hasil, dari sekian banyak tetangga yang menanda tangani persetujuan, tidak ada masalah, apa lagi komplain,” Ungkap Junaedi, Sabtu (8/1/2022).

Dijelaskannya, “Namun informasinya, disaat pihak perusahaan akan menempuh aspek perizinan, terkendala dengan persoalan Tata Ruang Daerah. Dimana untuk lokasi yang berada dijalur Interchange Karawang Barat, tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi Batching Plant,”

“Kemudian yang membuat saya tidak habis pikir. Masih berada dijalur yang sama, malah dekat sekali dengan akses pintu tol Karawang Barat, tepat didepan Perumahan Karaba, ada kegiatan Batching Plant dari salah satu perusahaan milik BUMN untuk mensupply kebutuhan Proyek Strategis Nasional,” Ujar Kades Wadas.

Ia juga merasa heran, “Jika persoalannya antara perusahaan plat merah dan plat hitam. Saya pikir tidak rasional kalau harus tebang pilih begitu, toh jenis produksinya sama dan peruntukannya juga sama – sama untuk kepenting PSN. Selanjutnya, dengan rumitnya regulasi seperti ini, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang,”

“Selain itu, dengan adanya kegiatan investasi dilingkungan Desa, sudah dapat dipastikan akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan masyarakat Desa. Sebab dengan adanya produksi seperti Batching Plant, akan meningkatkan daya beli dan menyerap tenaga kerja dilingkungan Desa. Sudah mah untuk masuk industri masyarakat Desa kesulitan, setidaknya ada kesempatan kerja kuli kasar untuk masyarakat,” Pungkasnya.

Redaksi

Exit mobile version