Menkeu Tolak Perbup Subang Nomer 84 Tahun 2019

beritatandas.id, SUBANG – Peraturan Bupati Subang (Perbup) nomer 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Belanja Langsung pada Perangkat Daerah Kabupaten Subang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Diduga, Perda yang dikeluarkan Nevember 2019 lalu itu, dibuat untuk menjadi dalih jika Pemda Subang tidak bisa bayar proyek pekerjaan.

“Perbup itu sempat menjadi pertanyaan bupati kepada Pak Syawal, sebelum dikeluarkan Perbup tersebut, bupati meminta untuk dikaji dahulu ke pihak Menteri Keuangan apakah perbup itu bisa gunakan atau tidak,” kata Sumasna, Kepala Bappeda Kabupaten Subang saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari kekisruhan gagalnya bayar proyek pekerjaan dan pihak Pemkab Subang sempat punya niatan untuk beramai-ramai datang ke Menteri Keuangan untuk konsultasi.

“Kita juga sempat rembukan dan niatan untuk ramai-ramai ke Menteri Keuangan tetapi tidak jadi,” kata Sumasna.

Dikabarkan, pihak BPKAD Kabupaten Subang kemarin datangi Menteri Keuangan untuk konsultasi terkait perbup tersebut, tetapi direspon dingin oleh Menkeu.

“Kemarin Menteri Keuangan menolak ajuan Pemkab Subang terkiat perbup tersebut,” kata Unsur Pimpinan DPRD Subang.

Reporter : Harun Hasyim

Exit mobile version