Meski Sedang Polemik Soal Posisi dr Fitra Jadi Plt Dirut RSUD Karawang, Andri Nilai Kinerjanya Bagus

KARAWANG – Pasca keluarnya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), posisi dokter Fitra Hergyana sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Plt Dirut RSUD) Karawang, terus disoal oleh banyak pihak. Karena dianggap Bupati telah menabrak regulasi tentang sistem merit.

Berbeda dengan salah seorang masyarakat asal Karawang Utara, Andri Kurniawan mengungkapkan, bahwa semenjak RSUD Karawang dipimpin oleh dokter Fitra, banyak sekali perubahan ke arah yang lebih baik, berupaya pelayanan dan fasilitas penunjang.

“Saya sebagai masyarakat menilai, dari sisi kinerjanya, dr Fitra sangat bagus. Mampu meningkatkan pelayanan, dengan mulai banyaknya fasilitas penunjang, dimana sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh RSUD Karawang, tetapi setelah beberapa waktu dr Fitra menjabat sebagai Plt Dirut, beberapa alat penunjang kesehatan yang harganya mahal mulai ready,” Katanya, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut Andri mengutarakan, “Padahal sekarang ini RSUD Karawang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya sudah tidak lagi mendapat support dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dengan kepiawaian dan kinerja dr Fitra, mampu membawa perubahan yang lebih baik,”

“Terlepas adanya opini beberapa pihak yang menilai itu semua tidak lepas dari peran Bupati Karawang, yang menggunakan jaringannya untuk mendapatkan sumber keuangan dalam memajukan RSUD Karawang, bagi saya bukan masalah. Karena Kepala Daerah tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan aspek pelayanan dan keuangan BLUD. Oleh karena itu, BLUD juga diatur oleh Peraturan Kepala Daerah,” Ungkapnya.

Masih kata Andri, “Sebab BLUD dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat. Maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya,”

“Salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLUD,” Terangnya.

“Dengan berkembang pesatnya RSUD Karawang, artinya dapat disimpulkan, memang kinerja Bupati dan Plt Dirutnya sangat bagus. Bupati sebagai pengendali kebijakan, dan Plt Dirut sebagai pelaksana teknis mampu bersinergi, selanjutnya menghasilkan kinerja yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” Ujar Andri.

Ditambahkan olehnya, “Maka dari itu, saya sebagai masyarakat mendukung penuh dr Fitra untuk terus melanjutkan amanat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Tak perlu terganggu oleh opini, ada pun perihal rekomendasi KASN, tinggal ditunggu saja. Benar tidak ada tindak lanjut sampai ke Presiden? Sekali pun ada, saya kira proses tindak lanjut Presiden akan memakan waktu yang sangat lama,”

“Prinsipnya, tetap semangat dan konsisten untuk terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keuangan RSUD Karawang. Sebab yang masyarakat butuhkan, bukan hal lain, kecuali pelayanan baik yang ditunjang oleh keuangan serta fasilitas alat,” Pungkasnya.

Redaksi

Exit mobile version