Ngariung Sareng Kapolsek, Warga Citamiang Kota Sukabumi Antusias Sampaikan Harapan

Kota Sukabumi – Sejumlah warga Citamiang Kota Sukabumi antusias menyampaikan saran dan harapan saat ngariung sareng Kapolsek di salah satu warung kopi di Jalan Pramuka Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (10/5/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, Akp Arif Sapta Rahardja turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polsek Citamiang, Kepala UPT Pasar Hewan Kota Sukabumi, para pedagang dan pembeli kambing.

Kapolsek Citamiang dalam kegiatan tersebut menghimbau sbb : Kapolsek Citamiang mengucapkan terimakasih kepada para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi yang telah hadir dalam kegiatan ngariung bareng kapolsek Citamiang.

Kapolsek Citamiang menyampaikan agar para pedagang dan penjual untuk selalu mewaspadai dengan kambing yang di jual beli kan di pasar hewan terutama kesehatan nya apabila ada terindikasi kena penyakit agar jangan di bawa ke pasar hewan dan di obati dahulu di rumah.

Kapolsek Citamiang menghimbau kepada para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota Sukabumi bahwa kegiatan ngariung bareng ini silahkan sampaikan Keluhan, Komplain, dan aduan, terutama terkait anggota Polsek Citamiang, bilamana ada anggota kami melakukan hal yang tidak terpuji segera laporkan kepada Kapolsek akan Kapolsek tindak tegas karena Kapolsek tidak pernah mendidik/memerintahkan anggota untuk menyakiti Masyarakat.

Adapun sesi tanya jawab para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi depada Kapolsek antara lain sbb : Para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi di Kel. gedong panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi mengapresiasi Kepada Polsek Citamiang karena telah mengadakan kegiatan Ngariung sareng Kapolsek Citamiang, karena dengan kegiatan tersebut dapat menyampaikan langsung keluhan, dan aduan kepada Polsek Citamiang.

Para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi mengucapkan terimakasih kepada polsek Citamiang yang selalu berperan aktif selama para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan bisa bertransaksi jual beli di pasar hewan dengan aman dan nyaman.

Para pedagang dan pembeli pasar hewan di pasar kambing mengeluhkan jam operasional yang telah di atur oleh Ka UPT pasar hewan yang semula mulai jam 05.00 Wib s/d jam 15.00 Wib akan tetapi ada penjual dan pembeli melaksanakan aktivitas mulai jual beli nya jam 21.00 Wib sehingga aktivitas nya merugikan para pedagang lain nya.

Exit mobile version