Pro Kontra Normalisasi Sungai Cikalapa Wadas

beritatandas.id, KARAWANG – Persoalan normalisasi dan pembuatan waduk Sungai Cikalapa yang diupayakan oleh Pemerintah Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang kembali disoal, kali ini datang dari masyarakat desa setempat yang sepertinya secara tidak langsung merasa terganggu dengan kegiatan tersebut, hal tersebut terlihat saat adanya hearing antara perwakilan masyarakat desa dengan pemerintahan desa Wadas, Senin siang tadi (24/5/2021) di Aula kantor Desa Wadas Karawang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wadas, H.Ahmad Junaedi,.S.H,. Dan didampingi oleh Sekdes, serta para pejabat terkait. Dari pihak masyarakat juga dihadiri oleh perwakilan dari Tokoh Masyarakat H.Warma, Kuasa hukum serta perwakilan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam kegiatan normalisasi dan pembuatan waduk untuk mengatasi permasalahan banjir yang selama ini menghantui segenap masyarakat desa Wadas.

Disampaikan oleh Jujun bahwa pihaknya hanya menjalankan amanah dari masyarakat desa yang tidak menginginkan banjir melanda desanya, dengan terus menjalankan proses pembangunan yang merupakan bantuan dari seluruh kawasan industri yang ada di wilayahnya.

Ia juga menegaskan bahwa normalisasi dan pembuatan waduk ini merupakan perjuangannya, untuk mengatasi permasalahan banjir yang melanda desanya, bagaimanapun sebagai seorang pemimpin Ia pastikan selalu siap menghadapi apapun demi masyarakat desanya tersebut.

“Adapun masyarakat yang merasakan dirugikan dengan adanya pengerjaan ini, silahkan didiskusikan dengan pihak – pihak terkait, kami hanya menjalankan amanah masyarakat untuk mengatasi banjir,” tegasnya.

Di sisi lain, Hendra selaku kuasa hukum masyarakat meminta keadilan kepada para pihak terkait, terutama Perusahaan Jasa Tirta II yang menurutnya tidak memberitahukan terlebih dahulu jika ada penggusuran di lokasi normalisasi dan pembuatan waduk Sungai Kali kalapa.

“Ada juga surat pemberitahuan yang sepertinya dibuat tanggal 3 Mei 2021 namun sampai di tangan masyarakat tanggal 18 Mei 2021, sedangkan waktu penggusuran lahan tanggal 10 Mei 2021, dimana ada waktu untuk mempersiapkan bagi kami?” ungkap Hendra.

Selaku kuasa hukum dari masyarakat setempat, tentunya Ia merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut dan akan menuntut PJT II yang sepertinya sudah melanggar Sila ke-2 dari Pancasila karena dianggap sudah tidak memanusiakan manusia.

 

 

 

Reporter : Opik 

Exit mobile version