POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) oplosan, Personil Unit Reskrim Polsek Klari melaksanakan operasi KRYD Miras di wilayah Kecamatan Klari Karawang, Jumat Malam (17/02/2023) jam 22.30 Wib
Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K., MSi melalui Kapolsek Klari KOMPOL. Hidayat SH menerangkan, bahwa operasi KRYD Miras ini merupakan bagian dari giat Patroli PREKAT KRYD guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar.
“Unit Reskrim menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras atau tidak?,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengarahkan Personil Unit Reskrim Aitu Agus Achyar dan Aipda Satria BR untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau toko jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.
Warung jamu milik, saudara Af (39) tahun Dagang, alamat : Dusun. Cirejag Desa. Belendung Kecamatan Klari Kab. Karawang. Hasil ditemukan diantaranya :4 botol arak kecil. 1 botol besar arak orang tua. Jumlah 5 botol miras,
Mengamankan Barang Bukti Miras hasil Ops. Miras rutin Polsek Klari untuk dilaporkan dan diserahkan selanjutnya ke Polres Karawang untuk dimusnahkan.
“Kami berikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjutnya
Perwira menengah Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah Kecamatan Klari.
Kapolsek menandaskan bahwa Patroli PREKAT dalam rangka Operasi Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkas KOMPOL. Hidayat
#Polsek_Klari #Polres_Karawang
( Humas Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar )
( Lx )
Leave a Reply