Subang, beritatandas.id – Jumat 11 November 2022, Seperti pedagang pada umumnya,Perdagangan Obat Keras tanpa Izin jenis EXIMER dan TRAMADOL di Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang di lakukan secara bebas dan terang – terangan,hal ini diketahui oleh beberapa Organisasi Masyarakat ( Ormas ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang ada di Kecamatan Blanakan,
Kegiatan penjualan obat Keras itu diketahui beroperasi di dua Desa di tiga Lokasi,yaitu dua lokasi berada Desa Jayamukti yang beroperasi di Dusun Tegal Tangkil di Jalan Jajahan dan di Dusun Kertamulya blok Kosambi Dampyak,satu lokasinya berada di Desa Cilamaya girang yang beroperasi di sekitar Dusun Bojong.
Akibat adanya Kegiatan Penjualan obat Keras yang terang-terangan itu,Warga maupun Ormas serta LSM yang berada di Kecamatan Blanakan merasa resah,karena menurut mereka penjualan obat tersebut tidak disertai Izin Edar dan setiap Pembeli tidak memiliki Resep dari Dokter,sehingga melanggar Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,bahkan bagi pelakunya dapat dipidanakan dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara.
Selain karena tidak memiliki Izin,mereka juga memiliki Ke Khawatiran terhadap dampak buruk bagi Pengkonsumsi obat Keras itu,sebab efek samping yang ditimbulkan oleh obat Tramadol dan EXimer dapat menimbulkan pusing dan limbung,lelah dan mengantuk,mual dan muntah,mulut kering dan perut kembung,Gelisah, Gemetaran, Pandangan Kabur,denyut jantung yang Cepat serta sulit buang air kecil dan memiliki resiko Ketergantungan.
Untuk menghapus atau menghilangkan perdagangan obat Keras di Kecamatan Blanakan, Akhirnya Ormas dan LSM serta Insan Pers yang ada di Kecamatan Blanakan serentak bersama-sama melaporkan Kegiatan itu kepada Kapolsek Blanakan untuk di lakukan Penutupan secara permanen dan mengamankan pelakunya.
Ormas dan LSM yang melaporkan Kegiatan itu terdiri dari DPP LSM ELANG MAS,DHN KPK DPD Subang PEMUDA PANCASILA PAC Kec.Blanakan,GIBAS CINTA DAMAI Resort Subang,FORUM MASYARAKAT PANTURA ( FMP ) Koorwil Subang Utara,LASKAR MERAH PUTIH MAC Kec.Blanakan,Pimred Media SUBANG POS Kab.Subang Serta KARANG TARUNA INDONESIA Kecamatan Blanakan
Usai menyampaikan surat Laporan kepada Polsek Blanakan,salah satu Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) saat di wawancarai oleh Awak Media menuturkan
” Akibat makin maraknya penjualan Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Blanakan yang menimbulkan keresahan Warga,karena Khawatir anak-anaknya yang mengkonsumsi obat Keras itu memilki Ketergantungan, Sehingga kami dari Unsur Organisasi Masyarakat,Lembaga Masyarakat dan dari Media yang ada di Kecamatan Blanakan,melaporkan kegiatan penjualan obat Keras Kepada Polsek Blanakan,agar kegiatan Perdagangan Obat Keras yang ada di Wilayah Kecamatan Blanakan di tutup selama-lamanya dan Pelakunya supaya di proses Hukum ” Ungkap Sunarto Amrullah selaku Pimpinan DPP LSM ELANG MAS
Sunarto Amrullah yang biasa akrab disapa Kang Boeron melanjutkan
” Kami Berharap Kepada Masyarakat terutama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa,Peka dan Peduli terhadap kondisi Lingkungannya,sehingga setiap ada Kegiatan yang berpotensi merugikan Keberlangsungan hajat hidup orang banyak,dapat mencegah dan melarangnya,salah satunya Penjualan obat Keras seperti ini,karena pekerjaan ini tidak mudah dan Perlu dukungan dari semua fihak ” Pungkas Ketum DPP LSM ELANG MAS yang diamini oleh para Pimpinan Ormas,LSM dan Media lainnya.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Blanakan menyampaikan
” Kami sangat apresiasi dan berterima Kasih Kepada rekan-rekan Ormas,LSM dan Media yang ada di Kecamatan Blanakan,Karena sudah peduli terhadap keberlangsungan masa depan anak-anak kita,Kami segenap Jajaran Polsek Blanakan akan menindaklanjuti Laporan dari Teman-teman dan akan Menutup setiap Perdagangan Obat ilegal di Wilayah Hukum Kami ” Ancam Kanit Reskrim Polsek Blanakan Aiptu Darsono yang biasa di sapa Unay pada awak Media
( Red )
Leave a Reply