
beritatandas.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Singa Muda Wirya Bangsa, Dinda Prana Kurniawan, mengecam dugaan pencemaran lingkungan di bantaran Sungai Cibeet, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dinda menyampaikan hal tersebut setelah melihat langsung kondisi Sungai Cibeet yang, menurut pengamatannya, berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Ini jelas merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani. Sebagai kekuatan civil society, kami wajib memperjuangkan kepentingan masyarakat dan siap berada di garda terdepan untuk mendampingi masyarakat,” ujar Dinda.
Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat harus mampu membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan dunia usaha melalui kemitraan yang sinergis serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia kemudian mengutip sebuah ungkapan yang populer dalam khazanah Islam, “Khairukum anfa’uhum linnas”, yang bermakna bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.
Dinda menambahkan, pihaknya akan terus melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pencemaran tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, pihaknya menyatakan akan melaporkannya kepada Polda Jawa Barat.
“Kami akan terus melakukan investigasi untuk kemudian dilaporkan kepada Polda Jawa Barat apabila ditemukan dugaan tindak pidana,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dinda, diperlukan kemauan dan komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memastikan penegakan hukum (law enforcement) terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan.
“Saya menduga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi dengan baik,” ujar Dinda.
Dugaan tersebut, lanjutnya, juga menjadi perhatian tokoh masyarakat setempat, H. Aman Suryaman.
Sementara itu, penasihat Singa Muda Wirya Bangsa, Deden Nurdiansyah, berharap Bupati Karawang segera memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila nantinya terbukti terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya.
Deden menegaskan bahwa penanganan dugaan pencemaran lingkungan perlu dilakukan secara serius agar kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi. ***