beritatandas.id, BEKASI– Kabupaten Bekasi, Wakil Presiden KSPI yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Bekasi, Karawang, dan Purwakarta turut berduka untuk buruh korban ledakan Pabrik gas PT Semar Gemilang (SG) Senin malam ( 27/01/2020 ), yang terletak di Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi , Ia mendoakan korban musibah ledakan agar cepat sembuh.
“Pengusaha PT SG tidak boleh lepas tangan. Wajib bertanggungjawab terhadap semua biaya yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan para pekerja yang menjadi korban,” kata Obon. Selasa (28/01/2020) di RSUD Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan ini, Obon mengutuk kelakuan pengusaha yang hanya berfikir untuk meraup untung besar tetapi tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, lanjut Obon Tabroni, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja perlu segera direvisi. Sehingga ledakan pabrik yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi tidak terulang lagi.
“Maka sangat urgent untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja. Sehingga beleid terkait K3 itu bisa menjawab tantangan zaman,” katanya.
Dia juga mengingatkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Hal ini, salah satunya, untuk memastikan pihak pengusaha menerapkan K3 dengan sungguh-sungguh
“Agar nyawa buruh tidak begitu murahnya,” tegas Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
Diketahui sebelumnya, Korban ledakan Pabrik gas PT Semar Gemilang (SG) Senin malam ( 27/01/2020 ), masih dalam perawatan intensive di RSUD kabupaten Bekasi, Hingga berita ini di publish belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait.
Reporter : Lukman
Leave a Reply