Pansus Penyelenggaraan Pesantren Konsultasikan Draf Raperda ke Kemendagri

beritatandas.id, JAKARTA – Tidak lama lagi keberadaan pesantren akan lebih diperhatikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pasalnya Raperda Penyelenggaraan Pesantren tengah digodok.

 

Pimpinan Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Biro Hukum pun sudah mengkonsultasikan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarat. Rabu (2/11/2020).

Konsultasi tersebut dilakukan agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga saat diparipurnakan bias segera diundangkan dan diaplikasikan di tengah kehidupan masyarakat Jawa Barat.

 

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip dari Kemendagri sudah tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada 2 point yang masih akan dikaji.

“Ada dua poin yang akan dikaji yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya,” katanya.

Sidkon menambahkan, Pansus VII masih harus menunggu konsultasi Kemendagri dengan Kementrian Agama terkait dengan isi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

“Selanjutnya , akan dilakukan pembahasan pasal perpasal dan akan dilakukan rapat pleno untuk segera dibawa ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Redaksi

Exit mobile version