Partai Golkar Karawang, Kecam Keras Pemaksaan Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok

Karawang, beritatandas.id – Beredarnya video di media sosial terkait kekisruhan relokasi pedagang pasar Rengasdengklok, Karawang yang terjadi Rabu (7/12/22 dikecam keras DPD Partai Golkar Karawang.

H. Asep Syaripudin. ST.,MM selaku Sekjen DPD partai Golkar Karawang mengatakan, kejadian tersebut menurutnya sungguh diluar harapan Golkar Karawang selama ini, dimana DPD Partai Golkar Karawang sudah berusaha menjembatani para pedagang Rengasdengklok dengan pemerintah Kabupaten Karawang dengan melakukan Hearing di DPRD karawang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022.

Atas dasar tersebut DPD Partai Golkar Karawang menyatakan bahwa perlu adanya “Penundaan” Relokasi terhadap para pedagang dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh PT. VIM selaku pihak pengembang sesuai MoU dengan pihak Pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD Karawang.

” Pihak pemerintah daerah Karawang seyogyanya bisa melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu mengenai kesiapan pasar proklamasi untuk menampung para pedagang Rengasdengklok,” ujarnya.

Pihak Pemerintah kabupaten Karawang seharusnya hadir dan berperan sebagai negara yang membela hak-hak warganya.

” Pemerintah Karawang diharapkan melakukan pendekatan-pendekatan yang Humanis, Konstruktif dan realistis dalam menyikapi polemik Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok,” harap Asep Syaripudin.

Menurutnya, atas tindakan kekerasan yang terjadi pada saat ini di Rengasdengklok Karawang, maka dengan ini DPD Partai Golkar Karawang mengecam keras langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Karawang pada saat ini.

Kejadian pemaksaan relokasi yang saat ini menimpa saudara-saudara kami, para pedagang Rengasdengklok, merupakan langkah tidak manusiawi dan sangat tidak menghormati rekomendasi DPRD Karawang sebagai lembaga legislatif,” kata ibe.

” Kami, meminta agar pemerintah kabupaten Karawang segera menghentikan langkah-langkah pemaksaan relokasi para pedagang Rengasdengklok yang sangat melukai mereka sebagai warga masyarakat yang seharusnya dilindungi hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya.

( Lx )

Exit mobile version